![]() |
| Rezky Aditya |
Kasus ini bermula ketika MD Entertainment melakukan perjanjian eksklusif sama Rezky Aditya melalui surat perjanjian Nomor 1348/PE-AR/MDE/X/06 tanggal 15 September 2008. Dalam perjanjian itu, Rezky menandatangani perjanjian eksklusif untuk bermain Flim sebanyak 624 episode sinetron berjudul 'Suci' dan 'Melati untuk Marvel'. Perjanjian ini di sepakat oleh kedua belah pihak Rezky Aditya mauun MD Entertaiment.
Dengan perjanjian ini, maka MD nilai bahwa Rezky Aditya tidak diperbolakan untuk melakukan atau menjalin kerja sama dengan dalam bentuk apa pun dengan perusahaan sinetron atau serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain untuk melibatkan diri sebagai pemain/figuran untuk sinetron, serial tv, telesinema, serial mini seri atau sejenisnya.
Dalam perjalanannya, Rezky terlibat pembuatan sinetron dengan rumah produksi PT Sinemart Indonesia tanpa sepengetahuan MD. Menurut dari pihak MD, pihaknya telah mengundang Rezky aditya dan Sinemart untuk membereskan permasalahan tersebut di kantor hukum Elza Syarief pada 18 Januari 2010.
Dari tiga kali pertemuan itu,Pihak MD tidak melihat Sikap baik Rezky Aditya sehingga terpaksa memberikan gugatan ke PN Jakarta pusat. Dalam gugatannya, MD melayangkan gugatan materil sebesar Rp 7,2 miliar dan immateril Rp 14 miliar.
PN Jakpus mengabulkan permohonan MD. Dalam putusan yang diketok pada 13 Oktober 2010, PN Jakpus menghukum Rezky sebesar Rp 7,2 miliar. Majelis hakim yang terdiri dari Nirwana, Yulman dan Eka Budhiprijanta menyatakan Rezky melanggar perjanjian eksklusif.
Atas vonis ini, Rezky dan Sinemart mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Februari 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Rezky dan Sinemart tidak melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji. Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Juli 2013.
MA menilai berdasarkan bukti bahwa risky aditya tidaklah bersalah dalam kasus ini TI-15, tergugat telah berhasil mempertahankan dalil bantahannya bahwa Tergugat tidak melanggar perjanjian karena sifat eksklusif perjanjian telah berakhir pada 14 Januari 2010.
Ini berdasarkan fakta oleh persidangan yaitu MD tidak melakukan shooting dengan judul terbaru lebih dari 3 bulan sejak shooting sinetron 'Melati untuk Marvel' berakhir, sehingga sesuai dengan Pasal 2 dan 3 perjanjian yang dibuat, maka Rezky berhak melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Namun,Dari MD tidak terima sama putusan kasasi ini dan memberikan peninjauan kembali kepada (PK) yang berkasnya diterima MA pada 2 November 2015. Lalu apakah kata MA?
"Menolak permohonan PT MD Entertainment," putus MA sebagaimana dilansir website resmi milik MA, Jumat (11/3/2016).
keputusan itu diketok oleh ketua hakim agung Prof Dr Abdul Manan dengan anggota Soltony Mohdally dan Zahrul Rabain. Perkara Nomor 536 PK/PDT/2015 itu diketok pada 29 Februari 2016.

No comments:
Post a Comment