Setelah keluar dari Gedung Rupatama Ahok hanya berdiri sambil berjalan di belakang ketua Tim kuasa hukum Sirra Prayuna, dan terlihat setelah keluar
dari gedung itu muka Ahok sangat kusam dan terlihat berbicara sangat serius dengan tim pemenang Ahok-Djarot , Prsetyo Edi Mursidi
Sementara Sirra dan Ruhut Sitompul yang berbicara kepada wartawan. Ahok meninggalkan lokasi tanpa mengucap sepatah kata pun. Dia dikawal oleh belasan personel kepolisian dari provos. Sebelumnya Sirra menyebut tidak ada ketegangan dalam pemeriksaan Ahok hari ini.
Penetapan tersangka kepada Basuki Tjahaja Purnama ini dilakukan ketika perkara terbuka terbatas yang dilakukan oleh Mabes Polri di ruang rapat utama Mabes Polri selasa 15 November yang lalu saat Ahok diputuskan menjadi tersangka, Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
No comments:
Post a Comment