Jakarta - Kapolri menjelaskan bahwa dari pihak kepolisian tidak begitu saja menahan Ahok faktor objektif dan subjektif dalam kasus ini tak terpenuhi. dalam kasus Ahok ini kepala Kepolisian Jendral Tito Karnavian.Tito Karnavian menjelaskan tentang Faktor objektif bahwa dari pihak penyidik tidak menemukan keputusn yang bulat untuk meningkatkan kasus Ahok ini."Dalam kasus ini beberapa ahli banyak yang berbeda pendapat karena itu kami belum bisa
menahan Ahok,"jelas Tito Karnavian
Faktor yang kedua sendiri mengenai faktor subyektif juga sama sekali tidak terpenuhi karena banyak yang menuduh bahwa Ahok melarikan diri dalam kasus ini,yang bersangkutan saat ini santai-santai aja, yang bersangkutan sangat koordinatif saat ini."Kata Tito melanjutkan pembicaraannya
Tito juga menyebutkan bahwa penahan Ahok tak perlu dilakukan, karena pihak kepolisian sudah ada barang bukti yang kuat, salah satu barang bukti yang dipegang oleh pihak polisi adalah ada nya Video Ahok yang diduga melakukan penistaan Agama, yang menyinggu tentang surat Al-maidah ayat 51 di dalam kitab suci Al-Qur'an, video itu semua sudah di teliti oleh pihak kepolisian, dan video itu tidak ada sama sekali unsur pengeditan, bukti itu sudah kuat dan sudah diteliti secara profesional.
Namun, selain hal itu, Ahok juga belum pernah mengulangi penistaan nya terhadap Agama, sehingga penahan tak perlu kami lakukan meski Ahok sudah menjadi tersangka, belum menahan Ahok, Tito berjanji akan mempercepat perkara hukum dalam kasus Ahok ini dan kita tunggu saja dalam waktu tiga pekan kedepannya.
"Insyaallah minimal tiga minggu (dalam waktu pemberkasan) itu unutk masuk ke dalam kejaksaan, kita akan dorong kejaksaan itu secapat nya memasukan nya kedalam pengadilan secapat mungkin"ujar tito
Tito pun mengingatkan kepada masyarakt yang ada di Indonesia, jangan pernah mengitkan Ahok dalam kasus penistaan ini dengan agama, Ahok itukan Agama nya Nasrani, kalau sampai banyak orang yang mengaitkan masalah ini dengan Agama, suku, ras maka bangsa kita ini akan menjadi pecah bela,"tutup Tito
No comments:
Post a Comment