![]() |
| Ahok Menjadi Tersangka |
"Sejak Porpol menetapkan bahwa tidak ada yang boleh menarik dukungannya terhadap calon yang sudah di usungkan, itu semua kan UU, jadi kita tidak bisa untuk menarik dukungan terhadap Ahok, Kami sebagai partai pendukung Ahok bukan mengevaluasi pendukung Namun kami hanya ingin menyusun Partai untuk kedepan nya apa yang harus kami lakukan unutk kedepannya nanti,"kata ketua DPP Partai Nasdem saat di wawancarai oleh wartawan, 16 November 2016"
Nasdem, katanya, akan menyusun strategi baru untuk memenangkan Ahok-Djorat apa saat ini Ahok di tetapkan menjadi tersangka dan itu harus kami sikapi dengan secara bijak.
Kami kedepannya akan mengikuti langkah hukum saja, apalagi dalam kondisi yang tidak memungkinkan seperti ini, UU telah mengatakan kepada kami bahwa kami tidak boleh menarik dukungan terhadap Ahok-Djorat, kita harus menghormati hukum yang ada di negara kita dan jangan sampai kita itu meremehkan hukum, namu untuk mengevaluasi kasus Ahok ini dengan secara langsung UU tidak memperbolehkan nya,"jelasnya
"Kita sepenuh nya tidak pembelaan terhadap Ahok dan siapapun dia, termasuk Presiden tidak boleh berpihak kepada siapa-siapa, karena kami takut ada pihak kecurigaan terhadap kami, supaya tidak ada kecurangan dalam proses hukum,"sambungnya
Kesimpulan hasil gelar perkara kasus Ahok ini sangat lah kontrivesial, mengimgat perbedaan pendapat dari para ahli yang di panggil untuk di mintai keterangan, ada yang bilang Ahok tidak ada melakukan penistaan terhadap Agama, ada juga yang bilang Ahok melakukan penistaan Agama dan akhirnya Ahokpun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ia lakukan dengan tuduhan melakukan penistaan terhadap Agama Islam.

No comments:
Post a Comment